Wonosari – Pada hari Jumat, 28 Februari 2020 Pengadilan Negeri Wonosari mendapatkan kunjungan dari Kuasa Usaha Duta Besar Australia untuk Indonesia Mr. Allaster Cox beserta tim. Kunjungan tersebut dilakukan karena Pengadilan Negeri Wonosari dinilai mampu mewujudkan peradilan yang inklusif, mampu memberikan keadilan bagi penyandang difabel dalam setiap tahapan proses hukum.
Dalam sambutannya, Allaster Cox menyampaikan bahwa Pemerintah Australia memberikan apresiasi kolaborasi Pengadilan Negeri Wonosari dengan berbagai pihak yang selalu berupaya menjamin keadilan bagi penyandang difabel yang berhadapan dengan hukum. Allaster juga menyampaikan melalui program yang selama ini telah dijalankan untuk penguatan institusi peradilan dan keamanan AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice) berkomitmen untuk mewujudkan inklusivitas dan pemenuhan hak-hak penyandang difabel.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II Eman Sulaeman, S.H. dalam sambutannya memberikan penjelasan bahwa awal mula Pengadilan Negeri Wonosari mewujudkan inklusivitas untuk penyandang difabel pada tahun 2014 dan terus berlanjut serta improvisasi hingga saat ini. Pembangunan sarana dan prasarana fisik untuk mendukung inklusivitas memang penting, namun yang lebih penting adalah merubah mindset dari aparatur di Pengadilan Negeri Wonosari. Bagaimana memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan penyandang difabel sama dengan pencari keadilan yang lain.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Y.F. Tri Joko Gantar Pamungkas, S.H., M.H. dalam paparannya menyampaikan merubah mindset aparatur peradilan perlu masukkan teknis, pelatihan dan penguatan kapasitas bagi hakim, panitera, staf, petugas PTSP, satpam dan manajemen pengadilan. Untuk itu Pengadilan Negeri Wonosari menggandeng beberapa lembaga seperti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), SLB Bhakti Putera dan beberapa lembaga lainnya. Setelah itu Pengadilan Negeri Wonsari menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan layanan kepada pencari keadilan penyandang difabel.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui perwakilan dari Biro Perencanaan mendukung penuh model pengadilan inklusif yang telah dipelopori oleh Pengadilan Negeri Wonosari dan besar harapan dapat direplikasi pada pengadilan-pengadilan diseluruh Indonesia.