WONOSARI, MEDIAPNWNO – Selasa, 27 Februari 2024 Ketua Pengadilan Negeri Wonosari memimpin pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN Wno antara Faizal Karamoy sebagai Pemohon Eksekusi melawan Andrian Putra sebagai Termohon Eksekusi. Yang menjadi obyek pengosongan adalah sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00438/ Desa Semanu atas nama Faizal Karamoy (pemohon Eksekusi) luas 1.311 m2 Surat Ukur Nomor 1208/Semanu/2004 yang terletak di desa Semanu, Kecamatan Semanu, Kab. Gunungkidul.
Pemohon Eksekusi adalah pemenang lelang berdasarkan risalah lelang Nomor 440/42/2022 tanggal 6 September 2022 yang dikeluarkan oleh pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.