WONOSARI, MEDIAPNWNO-Selasa, 25 Juli 2023, Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Negeri Wonosari, Kurnia Siwi Hastuti, mewakili Pengadilan Negeri Wonosari, mengikuti FGD (Forum Group Discussion) dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik oleh tim Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB di Ruang Rapat Terminal Dhaksinarga Lantai II Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gunungkidul. Hadir dalam acara ini dinas-dinas, instansi vertikal, serta BUMN/BUMD yang memiliki booth layanan di MPP Gunungkidul.
Tim Kementerian PANRB menyampaikan bahwa terdapat 4 (empat) dimensi penilaian dalam monitoring dan evaluasi mal pelayanan publik, yakni dimensi internal, dimensi pengguna layanan, dimensi learn and growth, dan dimensi keuangan. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) percepatan penyelenggaraan mal pelayanan publik 17 pimpinan kementerian, lembaga, BUMN, dan badan publik yang telah ditandatangani tanggl 28 Juni 2022 yang lalu. Pengadilan Negeri Wonosari sebagai satuan kerja pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung telah melaksanakan layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gunungkidul.
Selain berupa FGD, monev layanan MPP dilakukan dengan mengunjungi setiap booth layanan satu per satu. Petugas yang berjaga di booth Pengadilan Negeri Wonosari saat monev ini dilakukan ialah Saminem, juru sita pengganti pada Kepaniteraan Perdata. PN Wonosari berkomitmen meningkatkan layanan melalui Mal Pelayanan Publik Gunungkidul.
Berikut layanan PN Wonosari Layanan PN Wonosari di MPP Gunungkidul:
1. Layanan Informasi :
– Konsultasi / Advis Hukum
– Informasi pembuatan Surat Keterangan melalui aplikasi Era Terang
– Informasi Pendaftaran Perkara melaui ECourt
– Informasi Proses Persidangan melalui ECourt
– Permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
2. Layanan Era Terang (Surat Keterangan)
– Pembuatan Akun pada aplikasi Era Terang untuk pembuatan Surat Keterangan
– Penginputan Data Pemohon pada Aplikasi
3. Layanan E-Court
– Pembuatan Akun E-Court Pengguna Lain
– Pendaftaran Perkara melalui E-Court bagi Pengguna Lain
4. Layanan E-BERPADU (elektronik berkas perkara pidana terpadu): menerima konsultasi implementasi aplikasi e-BERPADU antaraparat peradilan (penyidik, penuntut umum, lembaga permasyarakatan), antara lain:
– Informasi Permohonan Sita dan Penggeledahan
– Informasi Permohonan Perpanjangan Tahanan, dan
– Informasi Permohonan Izin Besuk Tahanan.
5. Layanan survei kepuasan masyarakat.
6. Layanan pengaduan, saran, dan kritik untuk PN Wonosari.