Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 2020, Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1441 H adalah sebagai berikut :
- Senin – KamisĀ
Jam Kerja : 08.00 WIB – 15.0 WIB
Jam Istirahat : 12.00 WIB – 12.30 WIB
- JumatĀ
Jam Kerja : 08.00 WIB – 15.30 WIB
Jam Istirahat : 11.30 WIB – 12.30 WIB