Inovasi Layanan Ramah Difabel (Peradilan Inklusif)

Latar Belakang Secara umum Pengadilan dalam memberikan layanan untuk masyarakat tidak dibedakan baik itu untuk masyarakat umum atau dengan berkebutuhan khusus, seperti kaum rentan dan penyandang difabel. Sarana dan prasarana yang dimiliki juga belum memadahi, sehingga kaum rentan dan penyandang difabel mengalami kesulitan ketika akan mendapatkan layanan dan mengakses informasi di Pengadilan Negeri Wonosari.

Tujuan Masyarakat pengguna layanan dan pencari keadilan baik dalam kondisi normal maupun dengan berkebutuhan khusus dapat mendapatkan layanan dan mengakses informasi di Pengadilan Negeri Wonosari dengan mudah.

Manfaat Dengan adanya inovasi Layanan Ramah Difabel (Peradilan Inklusif), aksesibilitas masyarakat berkebutuhan khusus seperti kaum rentan dan penyandang difabel dapat dengan mudah mengakses layanan dan mencari informasi di Pengadilan Negeri Wonosari. Dengan sarana dan prasarana khusus untuk menunjang pelayanan yang ramah untuk difabel, seperti : guiding block, buku tamu difabel, handrail dilingkungan pengadilan, booklet pengadilan dengan huruf braille, Al Quran braille, video produk pengadilan dengan bahasa isyarat, tempat wudhu khusus difabel, toilet khusus difabel, kursi tunggu prioritas difabel, parkir khusus difabel, jalur masuk difabel, kursi roda, blind stick dan alat bantu pendengaran. Untuk penyandang difabel yang terkait persidangan, Pengadilan Negeri Wonosari bekerja sama dengan SIGAB dalam memberikan pendampingan secara khusus dan penerjemah secara langsung bagi penyandang difabel ketika mengikuti persidangan.

Pelaksanaan Inovasi ini diluncurkan per November 2016

Galeri Foto