Inovasi Kompensasi Layanan Pengadilan

Latar Belakang

Layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Wonosari belum memiliki standar waktu yang terukur untuk jenis-jenis layanan yang diberikan. Sehingga pengguna layanan PTSP tidak mengetahui berapa lama produk layanan atau informasi yang diminta dapat diberikan. Petugas PTSP pun tidak ada acuan standar waktu dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Tujuan

Terselenggaranya layanan publik pada Pengadilan Negeri Wonosari dengan standar waktu pelayanan.

Manfaat

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mempunyai standar pelayanan dengan waktu pemberian layanan yang terukur. Apabila layanan yang diberikan melebihi waktu yang telah ditetapkan pada standar pelayanan, maka diberikan kompensasi berupa makanan dan minuman ringan, hingga produk layanan tersebut diantarkan oleh petugas ke alamat rumah pengguna layanan. Sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan, maka hal tersebut mendorong petugas PTSP memberikan pelayanan secara ontime atau tepat waktu, disamping itu pengguna layanan juga dapat mengetahui/memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sebuah layanan atau informasi.

Pelaksanaan
Inovasi ini diluncurkan per Agustus 2020

Galeri Foto