Latar Belakang
Kebutuhan akan layanan dan informasi dari Pengadilan yang semakin meningkat yang belum dapat disajikan dalam format digital. Masih banyak masyarakat atau pihak yang datang dikantor Pengadilan Negeri Wonosari hanya untuk bertanya mengenai proses informasi perkaranya, bertanya jadwal sidang, bertanya denda tilang, konsultasi tata cara berperkara, konsultasi membuat Surat Keterangan, membutuhkan statistik perkara dan terkait layanan di Pengadilan. Media komunikasi tersebut dihadirkan pada platform komunikasi yang oleh sebagaian besar masyarakat telah menggunakannya yaitu dengan aplikasi Whatsapp.
Tujuan
Masyarakat luas, pengguna layanan pengadilan dan para pihak dapat dengan mudah mengakses layanan dan informasi dari mana saja tanpa harus datang di kantor Pengadilan Negeri Wonosari.
Manfaat
Informasi terkait perkara dan layanan pengadilan, seperti informasi perkara, biaya perkara, jadwal persidangan, denda tilang, statistik perkara, informasi anggaran, kinerja pengadilan, surat keterangan, e-court, tata cara berperkara dan informasi yang lain dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, pengguna layanan pengadilan dan para pihak menggunakan aplikasi Whatsapp dari mana saja dan tidak perlu datang ke kantor pengadilan. Layanan tersebut juga dapat diberikan selama 24 jam, 7 hari kerja dan bebas biaya. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga terbantu dalam memberikan layanan. Dengan adanya Sivina, Asisten Virtual ini juga menjadi solusi ketika pandemi Covid-19, masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan hanya untuk mengakses informasi terkait perkara dan layanan. Sehingga dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan kantor Pengadilan Negeri Wonosari.
Pelaksanaan Inovasi ini diluncurkan per Desember 2019
Galeri Foto