Prosedur Pengajuan Penelitian
Anda seorang akademisi dan ingin mengajukan permohonan informasi atau penelitian?
Anda bisa mengajukan pemohonan informasi atau penelitian dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Mengajukan Surat Permohonan Penelitian/ Pengambilan Data untuk Keperluan Akademik kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonosari.
2. Surat Permohonan sebagaiamana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas harus dilampiri dengan: Surat Pengantar dari dan ditandatangani oleh Rektor Universitas (minimal Dekan Fakultas); dan Surat Pernyataan bahwa pengambilan data dari Pengadilan Negeri Wonosari adalah murni untuk tujuan akademik, bukan untuk tujuan lain, apalagi tujuan komersial;
3. Datang secara pribadi ke kantor Pengadilan Negeri Wonosari dan mengisi buku tamu;
4. Bersedia mentaati prosedur dan tata tertib yang berlaku di Pengadilan Negeri Wonosari, khususnya tentang prosedur dan tata tertib penelitian (seperti permintaan fotokopi Putusan tidak akan dilayani apabila perkara belum memiliki kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)).
5. Meminta konfirmasi dari petugas PTSP Umum mengenai kapan diminta kembali lagi ke kantor Pengadilan Negeri Wonosari untuk mendapatkan persetujuan penelitian dari Ketua Pengadilan Negeri Wonosari.
Arsip Penelitian
No | Judul Penelitian | Nama Peneliti | Instansi | Dokumen Elektronik |
1 | Analisis Penggunaan Komunikasi Forensik Dalam Pembuktian Kasus Pelecehan Seksual Di Kabupaten Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta | Fajar Dwi Putra | Universitas Hasanuddin Makassar | Lihat |