WONOSARI, MEDIAPNWNO – Jumat 15 November 2024, Pengadilan Negeri Wonosari menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan tentang minuman keras (miras). Perkara yang diregister dengan nomor register 8/Pid.C/2024/PN Wno dan 9/Pid.C/2024/PN Wno itu menyertakan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti perkara Nomor 8/Pid.C/2024/PN Wno, yaitu 8 (delapan) botol Anggur Kolesom, 12 (dua belas) botol Anggur Merah, 5 (lima) botol Vodka, 2 (dua) borol Anggur Hijau API. Sementara itu, barang bukti dalam perkara Nomor 9/Pid.C/2024/PN Wno berupa 10 (sepuluh) botol Congyang, 5 (lima) botol Mc. Donald, 8 (delapan) botol Kawa kawa, 3 (tiga) botol Anggur Ketan Hitam, 2 (dua) botol Topi miring, 8 (delapan) botol Soju, 2 (dua) botol New port.
Ni Ageng Djohar, S.H., M.H., hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa perkara tipiring ini, memutus perkara Nomor 8/Pid.C/2024/PN Wno ini dengan hukuman pidana denda sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari. Untuk perkara Nomor 9/Pid.C/2024/PN Wno diputus dengan hukuman pidana denda sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari.