WONOSARI, MEDIAPNWNO – Aparatur Pengadilan Negeri Wonosari melaksanakan sosialisasi internal Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung terbaru, Jum’at (2/5/2025). Bertindak sebagai pemateri dalam sosialisasi kali ini adalah para Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Wonosari. Kegiatan sosialisasi ini dirangkaikan dengan salah satu program Agen Perubahan Pengadilan Negeri Wonosari tahun 2025 yaitu Jum’at Sinau yang merupakan kegiatan Diklat Ditempat Kerja (DDTK). Adapun Peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung yang disosialisasikan diantaranya :
- PERMA No. 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Barta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain
- PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korean Tindak Pidana
- PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
- PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
- PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik
- PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik
- PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik
- SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Kegiatan sosialisasi dikemas dengan lebih menarik, yaitu para peserta diberikan Pre Test dan Pos Test untuk mengukur sejauh mana pemahaman para peserta sosialisasi terhadap materi yang disampaikan. Bagi peserta yang mendapat nilai 3 (tiga) terbaik dalam test diberikan doorprize menarik.