Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPPDK PN Wonosari Tahun 2016

Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPPDK PN Wonosari Tahun 2016
Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPPDK PN Wonosari Tahun 2016

Wonosari – Hari Kamis, 17 Maret 2016 digelar Rapat Anggota Tahunan sekaligus Laporan Pertanggungjawaban KPPDK Pengadilan Negeri Wonosari tahun buku 2015, pembahasan rancangan rencana kerja dan RAPBK tahun 2016, serta pemilihan pengurus dan pengawas periode 2016-2018. Peserta rapat anggota tahunan berjumlah 55 orang. Acara dibuka pukul 14.00 WIB, diawali dengan sambutan dari Penasehat Koperasi yaitu Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Bapak Setyanto Hermawan, SH., M.Hum, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Perindagkop ESDM Kabupaten Gunungkidul dan dari Ketua PKPRI Kabupaten Gunungkidul.

Selanjutnya dibacakan mengenai tata tertib RAT dan pembacaan notulen rapat tahun 2014 serta laporan pengurus untuk tahun 2015. Acara dilanjutkan dengan penyampaian rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi di tahun 2016, setelah itu pengawas koperasi memberikan laporan dan anggota memberikan tanggapan dan masukan untuk koperasi. Setelah anggota memberikan tanggapan dan memberikan masukan, dilanjutkan dengan pengesahan laporan pengurus, rencana program kerja dan RAPPBK tahun 2016. Acara dilanjutkan dengan pemilihan pengurus dan pengawas periode 2016-2018.

Susunan kepengurusan KPRI KPPDK Pengadilan Negeri Wonosari periode 2016 – 2018 :

  • Ketua I : Tasiman, SH., MH
  • Ketua II : Suparlan, SH
  • Sekretaris : Heru Dwi Cahyono, SH
  • Bendahara I : Sri Subiyandini
  • Bendahara II : Sigit Suryanto, SH

Susunan Pengawas

  1. Sutoto, SH
  2. Diranto, SH
  3. Octavia Mariana W., SH., M.Hum

Pada kesimpulan, intinya laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi tutup buku tahun 2015 dapat diterima dan disyahkan anggota. Rencana kerja dan RAPB Tahun 2016 disetujui dan disahkan dengan perubahan-perubahannya. Laporan pengawas diterima dan disetujui, serta SHU dibagikan kepada anggota. Acara ditutup dengan pembagian doorprize dan penghargaan kepada penerima SHU terbanyak.