Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta beserta Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Pada hari Selasa, 14 November 2017 Pengadilan Negeri Wonosari mendapatkan kunjungan dari Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Bp. Haryanto, S.H., M.H. beserta Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta Bp. Tjatur Wahjoe B.S.P., S.H., M.Hum. Kunjungan tersebut dilaksanakan atas dasar Maklumat Ketua Mahkamah Agung No.01/Maklumat/KMA/IX/2017  tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Sekitar pukul 08.00 Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta tiba di Pengadilan Negeri Wonosari. Setelah diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Bp. Buchary Kurniata T, S.H., M.H., beliaupun melakukan pemeriksaan ke ruangan-ruangan. Baru pada sekitar pukul 09.00 Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tiba di Pengadilan Negeri Wonosari. Setelah berincang-bincang dengan Ketua Pengadilan Negeri  Wonosari beserta para hakim, pada pukul 09.15 diadakan pertemuan dengan seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Wonosari di ruang sidang sebelum akhirnya Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga melakukan pemeriksaan ke ruangan-ruangan.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut  merujuk pada isi Maklumat Ketua Mahkamah Agung, yaitu: Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang  Penegakan Disiplin  Kerja Hakim pada  Mahkamah Agung dan  Badan Peradilan  yang berada di bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan  Atasan Langsung  di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang  Pedoman Penanganan  Pengaduan  (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan  yang berada di bawahnya,  Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Nomor  071/KMA/SK/V/2008 tentang  Ketentuan Penegakan Disiplin   Kerja dalam Pelaksanaan  Tunjangan  Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung  dan Badan Peradilan  yang berada di bawahnya sebagaimana  telah diubah dengan Surat  Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama  atas  Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Nomor  71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin   Kerja dalam Pelaksanaan  Tunjangan  Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung  dan Badan Peradilan  yang berada di bawahnya, Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim,  Kode Etik dan Pedoman Prilaku Panitera dan Jurusita,  dan Aturan Prilaku  Pegawai Mahkamah Agung.

Tak lupa, para hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Wonosari melakukan foto bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta.